1 WNA dan 2 WNI Narapidana Lapas Permisan Bebas PB

    1 WNA dan 2 WNI Narapidana Lapas Permisan Bebas PB
    Tiga (3) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat salah satunya adalah warga negara asing, Rabu (13/03). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Tiga (3) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat salah satunya adalah warga negara asing, Rabu (13/03).

    Ketiga WBP tersebut adalah H (35) asal Jakarta, DK (36) asal Jakarta dan Mr. MTC (49) asal Nigeria yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009. 

    Ketiga Warga binaan tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan. Salah satu WBP warga negara asing juga memperoleh program pembebasan bersyarat tersebut.

    Selain itu menurut para petugas asesor dan wali warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan. Selain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik juga merupakan salah satu indikator bagi seorang WBP untuk bisa mendapatkan syarat program bebas bersyarat.

    Ketiga Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Status ketiga warga binaan tersebut berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan wajib lapor ke Bapas setempat.

    Ketiganya dibebaskan dari Lapas Permisan harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas pengamanan pintu utama atau P2U untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa. 

    Ketiganya setelah keluar dari Lapas Permisan mereka harus lapor dan penghadapan terlebih dahulu dengan pihak Bapas Nusakambangan, Polsek Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap.

    Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Purnama bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan administatif dan substantif maka berhak mengusulkan program Pembebasan Bersyarat.

    " Kami selalu mengupayakan pelayanan prima dalam memberikan pelayanan kepada semua warga binaan baik untuk hal pengurusan integrasi yaitu ( PB, CB maupun CMB ) selama warga binaan tersebut memenuhi syarat tertentu, " Ungkap Bobby.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Lapas Permisan Lakukan Tadarus...

    Artikel Berikutnya

    Pendataan Minat dan Bakat pada Mapenaling...

    Komentar

    Berita terkait