Lewat Virtual Satu WBP Lapas Permisan Ikuti Sidang Peninjauan Kembali

    Lewat Virtual Satu WBP Lapas Permisan Ikuti Sidang Peninjauan Kembali
    Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali pada Rabu (10/1/2024). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali pada Rabu (10/1/2024).

    Warga Binaan tersebut adalah TE, seorang WNA yang saat ini harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

    Sidang Peninjauan Kembali tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Sidang dimulai pada pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.45 WIB.

    Kegiatan sidang Peninjauan Kembali ini dilaksanakan secara daring melalui teleconference bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan.

    Selama sidang berlangsung TE dikawal oleh empat petugas Lapas Permisan dan didampingi oleh dua orang dari tim kuasa hukum.

    Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo menjelaskan bahwa materi sidang hari ini adalah pemaparan dari saksi ahli di hadapan persidangan dan penundaan kelanjutan proses persidangan.

    "Pada pukul 15.45 WIB kegiatan sidang selesai dilaksanakan dan WBP dipersilahkan untuk dapat kembali ke kamar hunian. Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, " ungkapnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan Kepribadian Lapas Permisan Gandeng...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Pelayanan Prima Satu WBP Lapas Permisan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags