Seksi KPLP Lapas Permisan Mapenaling 6 WBP baru dari Lapas Besi

    Seksi KPLP Lapas Permisan Mapenaling 6 WBP baru dari Lapas Besi
    6 wbp dari lapas besi dapat mapenaling dari seksi KPLP Lapas Permisan, Sabtu (02/09). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan merupakan sarana pengenalan lingkungan bagi warga binaan baru. Itulah yang dikatakan Dwiki selaku salah satu staf KPLP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan saat memberikan arahan pelaksanaan mapenaling terhdap wbp baru, Rabu, (2/9)

    Kegiatan pengenalan ini dilakukan setiap hari selama kurun waktu 14 hari kerja mulai dari pukul 09.00 sampai 10.30 Wib di halaman dalam Lapas Permisan. 

    Kegiatan mapenaling di Lapas Permisan diikuti oleh 6 WBP baru dari Lapas Besi Nusakambangan yang dimulai dengan melakukan senam dan olahraga, pelaksanaan kebersihan lingkungan sekitar lapas, dan pemberian arah tentang peraturan yang ada. 

    "Kami menggelar kegiatan mapenaling bagi warga binaan baru guna memperkenalkan aturan dan lingkungan di Lapas Permisan ini, " Ucap Dwiki Sapto Paluris selaku Staf KPLP.
     
    "Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya narapidana yang disiplin, beretika kepada sesama warga binaan maupun petugas, mengetahui lingkungan termasuk bagaimana mereka bermasyarakat didalam lapas, dan tau tata cara beretika yang baik dan benar selama menyelesaikan masa pidananya di Lapas Permisan, " Tutupnya. 

    Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan warga binaan yang telah selesai mapenaling menjadi pribadi yang disiplin, beretika dan dapat bermasyarakat di lingkungan barunya. Serta tetap dapat malaksanakan segala peraturan yang ada dan saling menghormati sesama.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Terima 6 WBP dari Lapas Besi, Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Giatja Lapas Permisan lakukan Quality...

    Komentar

    Berita terkait