Warga Negara Asing Bebas Setelah Habis Masa Pidana dari Lapas Permisan

    Warga Negara Asing Bebas Setelah Habis Masa Pidana dari Lapas Permisan
    Proses pembebasan WNA dari lapas tentu memiliki proses yang berbeda dengan WNI. Pihak Lapas tentu harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti halnya Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap, Jumat (09/02/2024).  Dok Humas Vermis 1908


    NUSAKAMBANGAN - Proses pembebasan WNA dari lapas tentu memiliki proses yang berbeda dengan WNI. Pihak Lapas tentu harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti halnya Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap, Jumat (09/02/2024). 

    Lapas Permisan membebaskan 1 (satu) WNA berkebangsaan Iran dengan pengawalan 1 (satu) petugas Registrasi yaitu Kasubsi Registrasi, Suseno Ariwibowo. 

    WNA tersebut dibebaskan setelah habis menjalani masa pidana di Lapas Permisan. Pembebasan WNA memiliki prosedur yang berbeda dibandingkan dengan WNI. 

    Lapas Permisan harus berkoordinasi dengan pihak Kanim Cilacap dalam pembebasan WNA. Serah terima berkas administrasi secara lengkap dilakukan di Kanim Cilacap oleh petugas pemasyarakatan dan diterima oleh petugas imigrasi. 

    Selanjutnya WBP yang bebas tersebut menjadi tanggung jawab pihak keimigrasian untuk di deportasi ke negara asalnya.

    Di kesempatan terpisah, Kalapas Permisan, Ahmad Hardi mengungkapkan pembebasan WNA merupakan hak bagi setiap WBP yang telah habis menjalani masa pidana. 

    "Kami tidak membeda-bedakan antar warga binaan. Setiap warga binaan memiliki hak yang sama, seperti satu WNA inisial N yang telah selesai menjalani seluruh hukumannya maka WNA tersebut berhak melaksanakan pembebasan sesuai dengan prosedur yang berlaku, " Ungkap Hardi.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Antusiasme Tinggi WBP Nasrani Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Bebas dari Lapas Permisan, Satu WNA di Serahkan...

    Komentar

    Berita terkait