NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada Kamis (12/10).
Berlokasi di taman kolam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Ega Yulianda terhadap tamping kebersihan kantor berinisial B.
Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pemenuhan hak warga binaan dalam hal ini adalah pengajuan perubahan pidana
Ega mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP (Tamping) kebersihan kantor ruang untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Ega menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Baca juga:
Sidang TPP Lapas Permisan Hadirkan 28 WBP
|
Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan pembebasan bersyarat. Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk pembebasan bersyarat tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
“Saudara sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi, ” tutur Ega.
"Kegiatan Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak warga binaan, " tutup Candra selaku Kasubsie Bimkemaswat.