Berikan Hak, WBP Negara Asing Lapas Permisan Terima Kunjungan Kuasa Hukum

    Berikan Hak, WBP Negara Asing Lapas Permisan Terima Kunjungan Kuasa Hukum
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini merupakan kunjungan dari tim kuasa hukum WBP yang difasilitasi oleh Lapas Permisan, Senin (11/12). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini merupakan kunjungan dari tim kuasa hukum WBP yang difasilitasi oleh Lapas Permisan, Senin (11/12).

    Pihak Lapas Permisan dalam hal ini juga turut serta dalam memfasilitasi kepentingan hukum daripada Warga Binaan. Adapun selain dari pada penggunaan jasa bantuan hukum atau pendampingan hukum secara mandiri dalam proses-proses yang berhubungan dengan hukum. Pertemuan ini dilangsungkan di ruang Binadik Lapas Permisan. 

    Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima kunjungan dari advokatnya yaitu warga negara asing Nigeria. Petugas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menyambut kunjungan tim kuasa hukum tersebut dengan tangan terbuka. 

    Dalam aturan terbaru Undang - Undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Pasal 9 huruf l yang menerangkan bahwa Narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.

    "Kami menerima kunjungan dari tim kuasa hukum WBP terkait karena telah sesuai prosedur yang berlaku serta tim kuasa hukum juga telah menunjukkan surat kuasa dan surat ijin dari ditjenpas yang menerangkan bahwa dapat mengunjungi Lapas Permisan untuk melaksanakan kunjungan terhadap WBP. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah berlaku, " ujar Bobby selaku Kasi Binadik.

    Dengan adanya kunjungan tersebut WBP memperoleh haknya dengan semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Perlakuan Sama Dihadapan Hukum, WBP WNA...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Berikan Hak WBP bertemu dengan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Tags